Minggu, 22 November 2009

agama muamalah

ASURANSI SYARIAH

A. PENGERTIAN
Asuransi adalah suatu pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (biasanya nlembaga asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian (polis) apabila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, kecelakaan, kehhilangan jiwa, dan lain sebagainya.
Dan definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106) : 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan” . Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafalayatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung. Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah. Dalam Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1 disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.



B. SEJARAH ASURANSI SYARIAH
Pada jaman Nabi Muhammad SAW, konsep asuransi syariah sudah dikenal dengan sebutan Al-Aqila. Saat itu suku arab terdiri atas berbagai suku besar dan suku kecil. Sebagaimana kita ketahui, Rasulullah adalah keturunan suku Qurais, salah satu suku yang terbesar. Menurut dictionary of islam, yang ditulis Thomas Patrick, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lainnya, sebagai kompensasi, keluarga terdekat dari si pembunuh akan membayar sejumlah uang, darah atau diyat kepada pewaris Qurban.
Al’aql adalah denda, sedangkan makna al’aqil adalah orang yang menbayar denda. Beberapa ketentuan system Aqilah yang merupakan bagian dari asuransi social ditungkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam piagam madina yang merupakan konstitusi pertama setelah Nabi hijrah ke madina. Dalam pasal 3 Konstitusi madina, Rasullulah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para tawanan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika tawanan tertahan oleh musuh karena perang, pihak tawanan harus membayar tebusan pada musuh untuk membebaskannya.
Sebenarnya sejak jaman dahulu asuransi sudah dikenal oleh masyarakat. Di masyarakat Islam, asuransi ini dikenal dengan nama takaful atau saling menanggung. Jika ada salah satu saudaa muslim yang terkena musibah, maka semua saudara lain ramai-ramai memberi bantuan. Bahkan hukum di Arab ketika jaman Rasulullah sudah menerapkan bahwa jika ada salah seorang diantara mereka membunuh yang lain, maka keluarga yang membunuh wajib memberi santunan kepada pihak yang terbunuh (ahli warisnya).
Pada jaman yang serba kompleks seperti sekarang, asuransi berkembang dengan lebih baik. Sekarang telah ada lembaga-lembaga yang siap melayani anda dalam mengatur santunan bagi salah satu nasabah asuransi yang terkena musibah. Tapi tentu saja, santunan itu hanya berlaku bagi mereka yang tergabung sebagai nasabah asuransi tersebut.
Cara kerjanya sangat sederhana. Sekelompok orang menyerahkan dana santunan kepada lembaga asuransi dengan perjanjian bahwa jika salah satu diantara mereka mengalami musibah-musibah tertentu sesuai kesepakatan, maka korban akan mendapatkan uang santunan yang nilainya sudah disepakati bersama.
Lembaga asuransi berhak menggunakan dana tersebut untuk usaha. Jika menghasilkan, maka semua kelompok mendapatkan pembagian hasilnya.
Dana yang kita serahkan (disebut premi) dibagi menjadi 2. Dana tabarru’ (atau dana santunan) dan dana investasi. Dana tabarru’ digunakan sebagai santunan murni dan akan diberikan kepada anggota lain yang terkena musibah. Sedangkan dana investasi, adalah tabungan kita yang terus berkembang karena dikelola oleh asuransi.
Untuk tahun pertama hingga lima, jika kita mengambil uang kita, maka hanya dana tabungan plus tambahan bagi hasil saja. Dan biasanya jumlahnya lebih kecil dari premi kita karena prosentase tabarru lebih besar dari investasi.

C. ISTILAH - ISTILAH DALAM ASURANSI
1. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung".
2. badan yang menerima resiko disebut "penanggung"
3. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.
4. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan

D. BENTUK ASURANSI
1. Asuransi beasiswa
2. Asuransi jiwa
3. Asuransi jaminan hari tua
4. Asuransi barang
5. Asuransi pensiun
6. Asuransi kecelakaan
7. Asuransi kebakaran
8. DLL

E. PERMASALAHAN ASURANSI TERHADAP AGAMA ISLAM
1. Adanya ketidak pastian (garar) karena perjanjian (akad) dalam asuransi dapat dikategorikan sebagai akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan dimana kita mengetahui berapa jumlah yang akan diterima, tetapi tidak mengetahui pasti berapa besar jumlah yang akan dibayarkan karena hanya ALLOH yang mengetahui kapan musibah itu terjadi, sedangkan dalam islam, akad atau perjanjian harus jelas.
2. Pada praktik asuransi, peserta yang mengundurkan diri sebelum jangka waktu habi, biasanya tiadak mendapat apa- apa. Jumlah premi yang sudah dibayar, dianggap hangus atau kalaupun ada hanya menerima menerima sebagian kecil saja.Inilah yang dimaksud dengan adanya unsure maisir (untug-untugan) dimana dalam hal ini ada pihak yang diuntungkan, yaitu perusahaan asuransi dan ada pihak yang dirugikan yaitu peserta asuransi. Hal semacam ini tentu dilarang oleh islam.
3. Dalam praktik asuransi, biasanya nasabah meginvestasikandananya atas dasar perhitungan bunga yang berarti memiliki unsure riba.

F. UNDANG – UNDANG ASURANSI
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

G. PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI
• Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
• Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
• Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
• Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
• Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
• Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

H. PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI SYARIAH
o Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
o Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
o Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
o Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
o Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
o Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

I. CIRI - CIRI
 ASURANSI KONVESIAL
a) Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
b) Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
c) Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
d) Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
 ASURANSI SYARIAH
a) Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
b) Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
c) Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
d) Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
e) Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

J. KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH
Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga).

K. SISTEM ASURANSI SYARIAH
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah. Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.
Menurut Direktur Utama Insight Invesment Management ggi H Achsien sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adir, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah,” cetusnya.

L. MANFAAT
 Sistemnya lebih transparan
 Sesuai aturan agama islam
 Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
 Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
 Tidak ada riba
 Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
 Saling di untungkan
 Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
 Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
 Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
 Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
 Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

M. PERBEDAANNYA DENGAN ASURANSI BIASA
1. Konsep
Syariah (S) : Sekumpulan orang yg saling membantu,saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing – masing mengeluarkan dana terbaru.
Konvensional (K) : Perjanjian dua pihak atau lebih: pihak penanggung meningkatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung.
2. Misi
S : Misi aqidah, ibadah (ta’awun), misi ekonomi (iqtishodl) dan misi pemberdayaan umat(sosial)
K : Misi ekonomi dan sosial


3. Asal Usul
S : System Al-Aqilah, suatu kebiasaan suku arab sebelum Islam datang yang kemudian disahkan oleh Rasulullah sebagai hukum islam
K : Dimulai dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.
4. Sumber
S : Bersumber dari firman Allah, Al-Hadist dan Ijma Ulama.
K : Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan berbagai contoh sebelumnya.
5. Maisir, Gharar dan Riba
S : Terbebas dari praktik dan unsur Maisir, Gharar, Riba
K : Tidak sesuai dengan syariah Islam karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah
6. Akad
S : Akad tabarru dan akad tijarat (mudharaba,wakalh, syrikah, dll)
K : Akad jual beli (akad mu’awadhah) dan akad gharar
7. Jaminan atau resiko
S : Sharing of risk, terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta satu dan peserta lainnya.(ta’awun)
K : Transfe risk; terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
8. Pengelolaan Dana
S : Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru (derma) dari dana peserta, sehingga tidak mengenal adanya dana hangus untuk terminsurance (life) dan general insurance semua bersifat tabarru.
K : Tidak ada pemisah dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (produk saving life)
9. Investasi
S : Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan berbagai tempat investasi yang terlarang
K : Debas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundangan-undangan dan tidak terbatas pada halal dan haramnya investasi yang di gunakan
10. Kepemilikan Dana
S : Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta (shahibul maal), sedangkan perusahaan hanya pemegang amanah (mudharib) dan mengelola dana
K : Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemanapun dana tersebut

N. PERKEMBANGAN
Perkembangan asuransi syariah ibarat si gadis manis, diburu banyak orang dan menenangkan. Kini, nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.
Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. "Hingga akhir 2007, saya rasa kami bisa mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun," ucap Muhaimin.
Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Ia menuturkan, pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah.
Perkembangan asuransi syariah juga mencengangkan. PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) misalnya. Disamping terus melakukan berbabagai inovasi produk, perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia itu terus menggalang aliansi strategis dengan perusahaan sejenis.
ATK juga telah meluncurkan produk unit link Takafulink Alia yang merupakan produk proteksi dan investasi berbasi saham. ATK menargerkan pendapatan Rp 20 miliar – Rp 30 miliar di akhir 2007.
“Walaupun baru berjalan sebulan, pendaptan Takafulink Alia telah mencapai Rp 5 miliar. Oleh karena itu, target di atas dapat tercapai,” ungkap Presiden direktur PT Asuransi Takaful Keluarga disela-sela grand launching Produk Takafulink Alia di Jakarta.
Karena investasi Alia berupa saham. Agus menilai produk tersebut potensial bagi meresa yang agresif dalam berinvestasi. Divisi Syariah Asuransi Allianz Liafe Indenesia (AALI) juga tidak ketinggalan . Allianz Syariah Life membukukan gross written premium (GWP) sebesar Rp 31 miliar dan mjumlah polis sebanyak 3.702. unit hingga Agustus 2007. Direktur Syarila AALI Kiswati Soerkoyo mengatakanper Agustus 2007, GWP telah mencapai Rp 31,012 miliar dan jumlah polis meningkat menjadi 3.702 unit.
Hasil yang hampir sama juga dibukukan Divisi Syariah PT Asuransi Jiwa (AJ) Central Asia Raya (CAR) yang mulai dibentuk Mei 2007. Di Tahum pertama operasionalnya (2007) mereka berhasil melai premi sebesar Rr20 miliar. Tahun ini, menurut Direktur pemasaran PT AJ CAR Hero Samudra, Target perolehan premi naik 150% menjadi Rp50 miliar.
Sementara itu, Divisi Syariah AJB Bumi putera menargetkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 137% menjadi Rp237% miliar pada 2008. Untuk mencapai itu, divisi yang baru berusia tiga tahun itu akan menfokuskan pada ekspansi organik perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar