Tampilkan postingan dengan label penjelasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penjelasan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Desember 2010

DALIL TENTANG ADIL


Allah Ahkamul Hâkimîn memerintah untuk berlaku adil secara mutlak.
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat(mu).” (QS. Al-An’âm : 152)
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan.” (QS. An-Nisâ` : 135)

Islam menyeru untuk berlaku adil sekalipun diantara kita sedang terjadi permusuhan.
Allah swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 8 :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Maidah ayat 8)

Adil disejajarkan dengan perbuatan kebajikan, karena adil sendiri adalah memberikan hak kepada yang punya. Sehingga orang yang diberikan hak merasa senang dan bahagia.
Allah swt berfirman dalam Q.S. an-Nahl (16) ayat 90 :
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran (Q.S. an-Nahl : 90)

Allah swt berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan (Q.S. an-Nisa : 135)

Dan Allah memuji orang-orang yang berlaku adil.
“Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan.” (QS. Al-A’râf : 181)

Baca juga Bersikap adil

Perbuatan Amal-amal Baik dalam kehidupan Dengan Bersikap Adil


PENGERTIAN ADIL
Adil menurut bahasa adalah tidak berat sebelah, tidak memihak atau manyamakan yang satu dengan yang lain.

Adil menurut istilah adalah seimbang atau tidak memihak dan memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya, dan mengucapkan kalimat yang benar tanpa ada yang ditakuti kecuali terhadap Allah swt saja.

Kata adil sering disinonimkan dengan kata al musawah (persamaan) dan al qisth (moderat/seimbang) dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim.

MENURUT PARA ULAMA
1.  Adil dalam arti “sama”
Dalam arti memperlakukan sama terhadap orang-orang, tidak membedakan hak-haknya.
Firman Allah dari Q.S. an-Nisa (4) ayat 58 berikut :
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.(Q.S. an-Nisa : 58)

2.  Adil dalam arti “seimbang”
Keseimbangan sangat diperlukan dalam suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian yang bekerja menuju satu tujuan tertentu. Dengan terhimpunnya bagian-bagian itu, kelompok tersebut dapat berjalan atau bertahan sesuai tujuan kehadirannya.
Firman Allah dalam surat al-Infithar (82) ayat 6-7 berikut :
Artinya :
Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. (Q.S. al Infithar :6-7)

Kata عدل dalam ayat tersebut berarti seimbang. Tubuh manusia akan normal selama bagian-bagian tubuh itu semua bekerja atau berfungsi sesuai tujuan kehadirannya.


3.  Adil dalam arti “Perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya”
Pengertian inilah yang didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat”. Lawannya adalah kezaliman dalam arti melanggar hak-hak pihak lain. Pengertian ini melahirkan keadilan sosial.

4.  Adil yang dinisbatkan kepada Ilahi
Adil disini artinya memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu”. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikanNya. Keadilannya mengandung konsekwensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh, sejauh makhluk itu dapat meraihnya.

GOLONGAN BERLAKU ADIL
Berlaku adil dapat digolongkan menjadi 4 macam :
1. Adil kepada Allah
·       adil kepada Allah SWT dengan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun dalam menyembahNya dan sifat-sifatNya
·       taat kepadaNya
·       senantiasa mengingatNya
·       selalu bersyukur kepadaNya

2. Adil Kepada diri sendiri
·       Adil dalam keyakinan dengan tidak meyakini kebenaran, kejujuran, dan dirinya tidak dipuji dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya
·       Adil dalam perkataan dengan tidak bersaksi dengan kesaksian palsu dan tidak dikatakan sebagai pembohong
·       Belajar dengan baik dan tekun
·       Tidak memaksakan diri untuk melakukan hal diluar kemampuan
·       Menjaga kesehatan

3. Adil kepada sesama manusia
·       Adil dalam memberikan keputusan hukum kepada manusia dengan memberikan hak kepada pemiliknya
·       Memberikan hak orang dengan baik dan sesuai
·       Menghormati dan menghargai hak orang lain
·       Berkata sopan dan menyanyanginya
·       Mendoakan hal baik untuk orang tua

4. Adil kepada sesama makhluk Allah SWT (alam sekitar)
·       Merawat, memelihara dan menjaga hutan
·       Tidak membuang sampah sembarangan
·       Menanam pohon dan tanaman
·       Melestarikan hewan langka
·       Melindungi flora dan fauna sekitar kita


HIKMAH BERLAKU ADIL
1.   Terciptanya ketentraman hati pada diri sendiri
2.   Terciptanya rasa aman, tenteram dan tidak ada rasa khawatir terhadap orang lain.
3.   Memberantas kezaliman dan tindak tercela dalam masyarakat
4.   Akan menumbuhkan semangat bekerja dan kreativitas dalam bekerja
5.   Meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk individu maupun social
6.   Meningkatkan keistiqomahan seseorang
7.   Lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
8.   Membentuk diri lebih jujur dan berwibawa

CONTOH BERPERILAKU ADIL
1.   ADIL KEPADA ALLAH SWT
Dengan beribadah kepada Allah seperti shalat 5 waktu yang tidak pernah terlewat dan dilaksanakan tepat waktu serta selalu membaca al-qur’an dalam tiap waktu kosong kita, maka kita telah bersikap adil kepada Allah SWT yang telah menciptakan kita sebagai makhluk-Nya. Jika kita tidak pernah melaksanakan shalat apalagi membaca al-qur’an karena lebih mementingkan kepentingan duniawi, maka kita telah berpaling dan sombong dihadapan Allah. Kita harus sadar bahwa didunia ini kita hidup karna ridho dan rahmat Allah, maka kita harus lebih mementingkan beribadah kepada Allah daripada hal duniawi.
Cukup dengan shalat tiap waktu dengan disiplin dan membaca al-qur’an walau satu ayat, maka kita telah mewujudkan sikap adil terhadap Allah SWT dalam kehidupan kita.

2.   ADIL KEPADA DIRI SENDIRI
Dengan belajar yang tekun dan disiplin kita telah berperilaku adil terhadap diri kita sendiri karena kita telah memenuhi kebutuhan otak kita dengan menggunakannya dalam hal baik dan mengisinya dengan ilmu-ilmu yang berguna dan baik. Karena dengan kita menggunakan otak untuk belajar dan berfikir berarti kita telah memelihara otak dengan baik, otak kita dapat berkembang dengan baik dan membuat kualitas otak semakin baik. Berbeda halnya jika otak kita didiamkan dan tidak pernah diasah otak kita akan rusak dan kualitas otak semakin menurun, hal itu membuat ketidakadilan terhadap diri sendiri.
Cukup dengan belajar yang tekun dan disiplin kita telah menggunakan dan memelihara otak kita dengan baik hingga dapat berkembang dengan baik dan bermanfaat pula bagi kehidupan kita, maka kita telah mewujudkan sikap adil terhadap diri sendiri dalam kehidupan kita.

3.   ADIL KEPADA SESAMA MANUSIA
Dengan berbakti, menghormati dan menyanyangi orang tua kita telah berperilaku adil kepada orangtua kita yang telah merawat dan membimbing kita dari sejak kecil hingga dewasa kelak. Sikap kita yang baik kepada orangtua tanpa disadari telah membuat orangtua bangga dan bahagia dengan kita. Jika kita membuat orangtua kecewa bahkan terluka, maka kita telah menyakiti orangtua kita yang tanpa kita sadari kita telah memperlakukan orangtua kita secara tidak adil karena merenggut kebahagiaannya dengan kita. Sebenarnya dengan kita membuat orangtua bahagia dan bangga kita telah memberikan keadilan terhadap orangtua kita dan membuat orangtua kita nyaman dengan kita sebagai anaknya.
Cukup dengan sikap kita yang berbakti, menghormati dan menyanyangi orangtua dengan penuh cinta juga kasih sayang, maka kita telah bersikap adil terhadap sesama manusia dalam kehidupan kita.

4.   ADIL KEPADA ALAM SEKITAR

Dengan menjaga serta merawat lingkungan sekitar seperti membersihkan solokan-solokan sekitar kita dan menanam berbagai pepohonan juga tanaman kita telah berperilaku adil terhadap alam sekitar. Karena dengan kita membersihkan solokan dari sampah dan menanam pohon agar terhindar dari pemanasan global kita telah peduli dan menyelamatkan keadaan alam dari kerusakan serta menyelamatkan makhluk hidup didunia dari kemusnahan karena keadaan alam yang rusak. Jika kita bersikap tidak peduli terhadap alam sekitar maka tanpa kita sadari kita telah merusak alam dan membiarkan berbagai bencana muncul hingga merugikan kita. Maka kita harus menjaga dan merawat lingkungan kita agar alam ini semakin baik, indah dan menguntungkan bagi kita.
Cukup dengan membersihkan solokan dari sampah secara bersama-sama dan rutin serta menanam pohon pada lahan penghijauan dengan baik, maka kita telah bersikap adil terhadap alam sekitar dalam kehidupan kita.

Senin, 13 Desember 2010

PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP


1.  Pencegahan Pencemaran Udara
Pencegahan pencemaran adalah suatu tindakan yang dilakukan agar tidak menyebabkan terjadinya suatu pencemaran lingkungan hidup.
1.      Dilarang merokok sembarangan. Karena akan membuat orang yang tidak merokok terkena akibatnya dari orang merokok tersebut. Harus disediakan tempat khusus bagi para peroko.
2.      Perlu dibatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan CO.
3.      Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.
4.      Gas-gas buangan pabrik perlu dibersihkan dahulu sebelum dikeluarkan ke udara bebas. Pembersihan dapat menggunakan alat tertentu, misalnya cottrell yang berfungsi untuk menyerap debu.

2. Pencegahan Pencemaran Air
Limbah atau bahan buangan yang dihasilkan dari semua aktifitas kehidupan manusia, baik dari setiap rumah tangga, kegiatan pertanian, industri serta pertambangan tidak bisa kita hindari. Namun kita masih bisa mencegah atau paling tidak mengurangi dampak dari limbah tersebut, agar tidak merusak lingkungan yang pada akhirnya juga akan merugikan manusia.
      Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi segala akibat yang ditimbulkan oleh limbah berbahaya; setiap rumah tangga sebaiknya menggunakan deterjen secukupnya dan memilah sampah organik dari sampah anorganik. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang. Pemerintah bekerjasama dengan World Bank, pada saat ini tengah mempersiapkan pemberian insentif berupa subsidi bagi masyarakat yang melakukan pengomposan sampah kota.
Beberapa manfaat pengomposan sampah antara lain :
  • Mengurangi sampah di sumbernya
  • Mengurangi beban volume di TPA
  • Mengurangi biaya pengelolaan
  • Menciptakan peluang kerja
  • Memperbaiki kondisi lingkungan
  • Mengurangi emisi gas rumah kaca
  • Penggunaan kompos mendukung
Penggunaan pupuk dan pestisida secukupnya atau memilih pupuk dan pestisida yang mengandung bahan-bahan yang lebih cepat terurai, yang tidak terakumulasi pada rantai makanan, juga dapat megurangi dampak pencemaran air.
Mengurangi penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam kegiatan pertambangan atau menggantinya dengan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan. Atau diharuskan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah pertambangan, sehingga limbah bisa diolah terlebih dahulu menjadi limbah yang lebih ramah lingkungan, sebelum dibuang keluar daerah pertambangan. 

3. Pencegahan Pencemaran Tanah
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1.      Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2.      Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3.      Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4.      Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur-sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5.      Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6.     Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikro organisme.

Baca juga penanggulangan pencemaran lingkungan hidup

Senin, 06 Desember 2010

PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP


Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh manusia dan berakibat pada alam, misalnya penebangan hutan. Penebangan hutan secara besar-besaran mengakibatkan fungsi hutan sebagai penahan air hujan akan berkurang.
Hilangnya pohon-pohon dapat mengakibatkan tidak adanya perakaran yang dapat menahan air hujan. Akibatnya hanya sedikit air yang terserap oleh tanah sehingga sebagian besar air akan mengalir sebagai air permukaan yang dapat mengakibatkan tanah longsor dan banjir.
Berbagi industri selain menghasilkan produk yang digunakan manusia juga menghasilkan buangan atau limbah. Limbah adalah suatu benda atau zat yang dapat mengandung berbagai bahan yang membahayakan kehidupan manusia, hewan, serta makhluk hidup lainnya. Banyak limbah dihasilkan dari aktivitas manusia, termasuk industri dan kegiatan rumah tangga. Masuknya limbah rumah tangga dan industri ke dalam sungai menyebabkan pencemaran atau polusi air sungai. Pencemaran adalah perubahan keadaan lingkungan, baik secara fisik, kimia, atau pun biologi, meliputi udara, daratan, dan air yang tidak diinginkan.
Makhluk hidup, zat, energi, atau komponen penyebab pencemaran disebut polutan atau pencemar. Contoh polutan makhluk hidup atau polutan biologi ialah bakteri penyebab penyakit pada sampah dan kotoran. Polutan zat kimia disebut polutan kimia, contohnya limbah yang mengandung logam merkuri (Hg), gas CO2, gas CFC, debu asbes, dan pestisida. Sedangkan polutan energi disebut polutan fisik, misalnya panas dan radiasi.

Pencemaran berdasarkan bentuknya
Pencemaran berdasarkan bentuknya terbagi menjadi empat macam, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara.

1. Pencemaran udara

Pencemaran udara berhubungan dengan pencemaran atmosfer bumi. Atmosfer merupakan lapisan udara yang menyelubungi bumi sampai ketinggian 300 km. Sumber pencemaran udara berasal dari kegiatan alami dan aktivitas manusia.
Sumber pencemaran udara di setiap wilayah atau daerah berbeda-beda. Sumber pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor, kegiatan rumah tangga, dan industri.
Pencemaran tanah berasal dari limbah rumah tangga, baik dari sisa makanan ataupun dari barang tidak terpakai selain itu kegiatan pertanian dan pertambangan yang tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Pencemaran air meliputi pencemaran di perairan darat, seperti danau dan sungai, serta perairan laut. Sumber pencemaran air, misalnya pengerukan pasir, limbah rumah tangga, industri, pertanian, pelebaran sungai, pertambangan minyak lepas pantai, serta kebocoran kapal tanker pengangkut minyak.                                                        
                                                                                                                                                                           
4. Pencemaran Suara ( Kebisingan )
Ancaman serius lain bagi kualitas lingkungan manusia adalah pencemaran suara. Bunyi atau suara yang dapat mengganggu dan merusak pendengaran manusia disebut kebisingan. Tingkat kebisingan terjadi bila intensitas bunyi melampui 50 desibel (db). Oleh karena kebisingan dapat mengganggu lingkungan, kebisingan dapat dimasukkan sebagai pencemaran. Suara dengan intensitas tinggi, seperti yang dikeluarkan oleh mesin industri, kenderaan bermotor, dan pesawat terbang secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dapat mengganggu manusia, bahkan menyebabkan cacat pendengaran yang permanen. Oleh karena itu, bunyi dapat dianggap sebagai bahan pencemar serius yang mengganggu kesehatan manusia.


Baca juga Pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup

Minggu, 05 Desember 2010

Objek PariWisata Danau/ Telaga/ Situ Patengan


            Berada pada ketinggian sekitar 1600 m dari permukaan laut danau Patenggang atau lebih dikenal dengan nama Situ Patengan oleh masyarakat setempat, yang menempati areal seluas 150 Ha. Dahulunya kawasan ini merupakan kawasan cagar alam atau taman nasional.
            Sejarah Situ Patengan dahulunya adalah sebuah danau atau telaga yang di temukan pada jaman belanda pada tahun 1919 namun pada tahun 1981 telah resmi berubah menjadi sebuah taman wisata atau objek wisata dan perkebunan. Yang sebelumnya di kelola oleh PERHUTANI (Perusahaan umum kehutanan Indonesia) yang sekarang menjadi PT. PERHUTANI (Perusahaan Terbatas kehutanan Indonesia) kini danau Situ Patengan Di kelola oleh dua lembaga yaitu BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dan PT. PERHUTANI yang masih mengelola danau atau telaga Situ Patengan ini dan pihak pengelola pun menjadikan kawasan ini sebagai objek wisata.
Dan untuk menikmati objek wisata ini terdapat berbagai fasilitas seperti perahu yang bisa di sewa untuk mengelilingi sebuah pulau kecil yang berada di bagian tengah danau yang bernama Pulau Sasaka pulau ini tampak rindang dengan banyaknya pohon-pohon tinggi yang tumbuh di dalamnya Sementara di seberang danau terdapat lokasi yang cukup menarik yang diberi nama Batu Cinta yang konon di percayai akan memberi kelanggengan cinta bagi pasangan yang datang berkunjung ke lokasi tersebut.
      

            Situ Patengan merupakan salah satu obyek wisata yang banyak di minati Situ ini terletak di tengah-tengah hamparan perkebunan teh dengan suasana perbukitan dan udara dingin di tengah situ terdapat batu cinta yang bisa di lihat untuk mencapai tempat tersebut bisa menyebranginya dengan menggunakan perahu yang sudah tersedia, Tempat wisata ini sangat cocok untuk tempat berpiknik dengan teman-teman atau keluarga. Selain bisa menikmati pemandangan alamnya, bisa juga menikmati segarnya udara sambil berpiknik.
            Selain bisa menikmati pemandangan dari pinggir danau bisa juga menyewa perahu untuk mengelilingi danau terutama mengunjungi pulau yang menjadi pelengkap legenda Situ Patengan pulau asmara dan batu cinta merupakan lokasi yang menjadi tujuan para wisatawan konon menurut cerita, siapapun yang singgah ke batu cinta dan mengelilingi pulau asmara maka akan mendapatkan cinta abadi, hal inilah yang mungkin menjadikan batu cinta dan pulau asmara menjadi tempat yang membuat para wisatawan penasaran.
                  
           Tanpa membeli cinderamata sebagai oleh–oleh atau sekedar untuk mengingatkan bahwa pernah mengunjungi lokasi wisata Situ Patengan. tidak perlu bersusah payah untuk bisa mendapatkan cinderamata, karena di dalam lokasi wisata banyak terdapat toko–toko yang menyediakan berbagai macam cinderamata. Situ Patengan menyediakan fasilitas yang cukup lengkap, di antaranya adalah area parkir yang cukup luas, toilet, mushola, hingga rumah makan. Selain itu, bila membawa bekal sendiri, bisa juga menyewa tikar yang bisa digunakan sebagai tempat istirahat sambil menikmati keindahan panorama Situ Patenggang dan juga bersantap siang.
            Pengunjung tak akan dapat melupakan keindahan alam sekitarnya, seperti areal perkebunan teh Rancabali yang menghampar luas, serta kawasan hutan pinus cagar alam Patengan yang asri dan sejuk. Pengunjung dapat menikmati keindahan panorama alam sekeliling danau dengan speed boat, perahu dayung warna-warni, sepeda air, dan genjot bebek yang disewakan. Bagi pengunjung yang ingin memancing di kawasan ini terdapat lokasi untuk memancing di sekitar Situ Patengan terdapat danau-danau kecil yang tak kalah indahnya danau-danau ini biasanya dijadikan penduduk sekitarnya sebagai tempat untuk menangkap ikan bagi pengunjung yang ingin berkemah di kawasan ini terdapat camping ground yang sangat cocok dilakukan bersama keluarga atau kolega.
Mitos 
Menurut Sumber Mitos masyarakat patengan:
            Berasal dari bahas sunda pateangan teangan (saling mencari) mengisahkan cinta putra prabu dan putri titisan dewi yang besar bersama alam yaitu kisantang dan Dewi Rengganis mereka berpisah untuk sekian lamanya karena cintanya yang begitu dalam mereka salin mencari dan akhirnya bertemu disebuah tempat yang sampai sekarang dinamakan batu cinta
            Dewi Rengganis pun minta dibuatkan danau dan sebuah perahu untuk berlayar bersama perahu inilah yang sampai sekarang menjadi sebuah pulau yang berbentuk hati (pulau asmara/pulau sasaka).
menurut cerita ini yang singgah dibatu cinta dan mengelilingi pulau asmara senantiasa mendapat cinta yang abadi seperti mereka.
            Dari cerita ini berkembanglah sebuah mitos, yaitu bagi pasangan kekasih yang ingin hubungan mereka langgeng datang keSitu Patengan dan bersama-sama berperahu mengelilingi danau sampai kepulau asmara dan batu cinta.
            Perahu yang tersedia ini cukup banyak jumlahnya, dan dalam kondisi yang bagus atau terawatt warna perahu yang cerah cukup kontras atau menyolok sekali dengan lingkungan sekitarnya yang didominasi warna hijau fasilitas sarana transportasi air yang disewakan di tempat ini berupa penyewaan perahu dayung, perahu boat dan sepeda air dengan harga yang masih bisa dinegosiasikan dengan pemiliknya terdapat pula fasilitas gazebo maupun tempat-tempat duduk tanpa atap yang terbuat dari semen untuk keperluan menikmati panorama sekitar dari tepi danau urusan makanan pun bukanlah suatu hal yang sulit di karenakan banyaknya warung penjual makanan yang dekat dengan areal parkir.

Lokasi
            Kawasan Situ Patengan terletak di desa patengan kecamatan rancabali kabupaten Bandung provinsi jawa barat Indonesia kawasan ini berjarak sekitar 47 kilometer arah selatan dari pusat kota bandung.

 Akses
            Terletak di sebelah selatan kota Bandung tepatnya di perkebunan Rancabali kecamatan Rancabali kabupaten Bandung dapat ditempuh dengan jarak 47km dari kota Bandung dengan waktu tempuh sekitar dua jam sampai tiga jam kendaraan yang dapat digunakan Transportasi umum.
            Dari kota bandung pengunjung yang membawa kendaraan pribadi dapat langsung menuju kawasan Situ Patengan melewati kota ciwidey, gerbang utama menuju kawasan wisata bandung selatan.
  
 Retribusi
           Tiket Masuk
            Dewasa         : Rp. 4000,-  Motor Rp. 3000
            Anak-anak     : Rp. 4000,-  Mobil  Rp. 5000
            Jam buka       : Tiap hari : 24 jam

Akomodasi
 Akomodasinya bisa didapatkan di daerah sebelum Situ Patengan atau di daerah ranca upas Di kawasan Situ Patengan terdapat berbagai fasilitas penunjang tikar tempat duduk dan perahu-perahu yang disewakan.

 Fasilitas
- Perahu
            - Rumah makan
            - Mushola
            - Tempat duduk                               
- Toko Souvenir       
- Area parkir
- Toilet

Minggu, 22 November 2009

agama muamalah

ASURANSI SYARIAH

A. PENGERTIAN
Asuransi adalah suatu pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (biasanya nlembaga asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian (polis) apabila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, kecelakaan, kehhilangan jiwa, dan lain sebagainya.
Dan definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106) : 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan” . Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafalayatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung. Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah. Dalam Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1 disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.



B. SEJARAH ASURANSI SYARIAH
Pada jaman Nabi Muhammad SAW, konsep asuransi syariah sudah dikenal dengan sebutan Al-Aqila. Saat itu suku arab terdiri atas berbagai suku besar dan suku kecil. Sebagaimana kita ketahui, Rasulullah adalah keturunan suku Qurais, salah satu suku yang terbesar. Menurut dictionary of islam, yang ditulis Thomas Patrick, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lainnya, sebagai kompensasi, keluarga terdekat dari si pembunuh akan membayar sejumlah uang, darah atau diyat kepada pewaris Qurban.
Al’aql adalah denda, sedangkan makna al’aqil adalah orang yang menbayar denda. Beberapa ketentuan system Aqilah yang merupakan bagian dari asuransi social ditungkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam piagam madina yang merupakan konstitusi pertama setelah Nabi hijrah ke madina. Dalam pasal 3 Konstitusi madina, Rasullulah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para tawanan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika tawanan tertahan oleh musuh karena perang, pihak tawanan harus membayar tebusan pada musuh untuk membebaskannya.
Sebenarnya sejak jaman dahulu asuransi sudah dikenal oleh masyarakat. Di masyarakat Islam, asuransi ini dikenal dengan nama takaful atau saling menanggung. Jika ada salah satu saudaa muslim yang terkena musibah, maka semua saudara lain ramai-ramai memberi bantuan. Bahkan hukum di Arab ketika jaman Rasulullah sudah menerapkan bahwa jika ada salah seorang diantara mereka membunuh yang lain, maka keluarga yang membunuh wajib memberi santunan kepada pihak yang terbunuh (ahli warisnya).
Pada jaman yang serba kompleks seperti sekarang, asuransi berkembang dengan lebih baik. Sekarang telah ada lembaga-lembaga yang siap melayani anda dalam mengatur santunan bagi salah satu nasabah asuransi yang terkena musibah. Tapi tentu saja, santunan itu hanya berlaku bagi mereka yang tergabung sebagai nasabah asuransi tersebut.
Cara kerjanya sangat sederhana. Sekelompok orang menyerahkan dana santunan kepada lembaga asuransi dengan perjanjian bahwa jika salah satu diantara mereka mengalami musibah-musibah tertentu sesuai kesepakatan, maka korban akan mendapatkan uang santunan yang nilainya sudah disepakati bersama.
Lembaga asuransi berhak menggunakan dana tersebut untuk usaha. Jika menghasilkan, maka semua kelompok mendapatkan pembagian hasilnya.
Dana yang kita serahkan (disebut premi) dibagi menjadi 2. Dana tabarru’ (atau dana santunan) dan dana investasi. Dana tabarru’ digunakan sebagai santunan murni dan akan diberikan kepada anggota lain yang terkena musibah. Sedangkan dana investasi, adalah tabungan kita yang terus berkembang karena dikelola oleh asuransi.
Untuk tahun pertama hingga lima, jika kita mengambil uang kita, maka hanya dana tabungan plus tambahan bagi hasil saja. Dan biasanya jumlahnya lebih kecil dari premi kita karena prosentase tabarru lebih besar dari investasi.

C. ISTILAH - ISTILAH DALAM ASURANSI
1. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung".
2. badan yang menerima resiko disebut "penanggung"
3. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.
4. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan

D. BENTUK ASURANSI
1. Asuransi beasiswa
2. Asuransi jiwa
3. Asuransi jaminan hari tua
4. Asuransi barang
5. Asuransi pensiun
6. Asuransi kecelakaan
7. Asuransi kebakaran
8. DLL

E. PERMASALAHAN ASURANSI TERHADAP AGAMA ISLAM
1. Adanya ketidak pastian (garar) karena perjanjian (akad) dalam asuransi dapat dikategorikan sebagai akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan dimana kita mengetahui berapa jumlah yang akan diterima, tetapi tidak mengetahui pasti berapa besar jumlah yang akan dibayarkan karena hanya ALLOH yang mengetahui kapan musibah itu terjadi, sedangkan dalam islam, akad atau perjanjian harus jelas.
2. Pada praktik asuransi, peserta yang mengundurkan diri sebelum jangka waktu habi, biasanya tiadak mendapat apa- apa. Jumlah premi yang sudah dibayar, dianggap hangus atau kalaupun ada hanya menerima menerima sebagian kecil saja.Inilah yang dimaksud dengan adanya unsure maisir (untug-untugan) dimana dalam hal ini ada pihak yang diuntungkan, yaitu perusahaan asuransi dan ada pihak yang dirugikan yaitu peserta asuransi. Hal semacam ini tentu dilarang oleh islam.
3. Dalam praktik asuransi, biasanya nasabah meginvestasikandananya atas dasar perhitungan bunga yang berarti memiliki unsure riba.

F. UNDANG – UNDANG ASURANSI
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

G. PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI
• Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
• Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
• Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
• Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
• Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
• Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

H. PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI SYARIAH
o Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
o Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
o Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
o Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
o Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
o Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

I. CIRI - CIRI
 ASURANSI KONVESIAL
a) Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
b) Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
c) Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
d) Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
 ASURANSI SYARIAH
a) Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
b) Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
c) Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
d) Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
e) Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

J. KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH
Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga).

K. SISTEM ASURANSI SYARIAH
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah. Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.
Menurut Direktur Utama Insight Invesment Management ggi H Achsien sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adir, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah,” cetusnya.

L. MANFAAT
 Sistemnya lebih transparan
 Sesuai aturan agama islam
 Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
 Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
 Tidak ada riba
 Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
 Saling di untungkan
 Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
 Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
 Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
 Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
 Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

M. PERBEDAANNYA DENGAN ASURANSI BIASA
1. Konsep
Syariah (S) : Sekumpulan orang yg saling membantu,saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing – masing mengeluarkan dana terbaru.
Konvensional (K) : Perjanjian dua pihak atau lebih: pihak penanggung meningkatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung.
2. Misi
S : Misi aqidah, ibadah (ta’awun), misi ekonomi (iqtishodl) dan misi pemberdayaan umat(sosial)
K : Misi ekonomi dan sosial


3. Asal Usul
S : System Al-Aqilah, suatu kebiasaan suku arab sebelum Islam datang yang kemudian disahkan oleh Rasulullah sebagai hukum islam
K : Dimulai dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.
4. Sumber
S : Bersumber dari firman Allah, Al-Hadist dan Ijma Ulama.
K : Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan berbagai contoh sebelumnya.
5. Maisir, Gharar dan Riba
S : Terbebas dari praktik dan unsur Maisir, Gharar, Riba
K : Tidak sesuai dengan syariah Islam karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah
6. Akad
S : Akad tabarru dan akad tijarat (mudharaba,wakalh, syrikah, dll)
K : Akad jual beli (akad mu’awadhah) dan akad gharar
7. Jaminan atau resiko
S : Sharing of risk, terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta satu dan peserta lainnya.(ta’awun)
K : Transfe risk; terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
8. Pengelolaan Dana
S : Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru (derma) dari dana peserta, sehingga tidak mengenal adanya dana hangus untuk terminsurance (life) dan general insurance semua bersifat tabarru.
K : Tidak ada pemisah dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (produk saving life)
9. Investasi
S : Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan berbagai tempat investasi yang terlarang
K : Debas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundangan-undangan dan tidak terbatas pada halal dan haramnya investasi yang di gunakan
10. Kepemilikan Dana
S : Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta (shahibul maal), sedangkan perusahaan hanya pemegang amanah (mudharib) dan mengelola dana
K : Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemanapun dana tersebut

N. PERKEMBANGAN
Perkembangan asuransi syariah ibarat si gadis manis, diburu banyak orang dan menenangkan. Kini, nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.
Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. "Hingga akhir 2007, saya rasa kami bisa mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun," ucap Muhaimin.
Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Ia menuturkan, pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah.
Perkembangan asuransi syariah juga mencengangkan. PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) misalnya. Disamping terus melakukan berbabagai inovasi produk, perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia itu terus menggalang aliansi strategis dengan perusahaan sejenis.
ATK juga telah meluncurkan produk unit link Takafulink Alia yang merupakan produk proteksi dan investasi berbasi saham. ATK menargerkan pendapatan Rp 20 miliar – Rp 30 miliar di akhir 2007.
“Walaupun baru berjalan sebulan, pendaptan Takafulink Alia telah mencapai Rp 5 miliar. Oleh karena itu, target di atas dapat tercapai,” ungkap Presiden direktur PT Asuransi Takaful Keluarga disela-sela grand launching Produk Takafulink Alia di Jakarta.
Karena investasi Alia berupa saham. Agus menilai produk tersebut potensial bagi meresa yang agresif dalam berinvestasi. Divisi Syariah Asuransi Allianz Liafe Indenesia (AALI) juga tidak ketinggalan . Allianz Syariah Life membukukan gross written premium (GWP) sebesar Rp 31 miliar dan mjumlah polis sebanyak 3.702. unit hingga Agustus 2007. Direktur Syarila AALI Kiswati Soerkoyo mengatakanper Agustus 2007, GWP telah mencapai Rp 31,012 miliar dan jumlah polis meningkat menjadi 3.702 unit.
Hasil yang hampir sama juga dibukukan Divisi Syariah PT Asuransi Jiwa (AJ) Central Asia Raya (CAR) yang mulai dibentuk Mei 2007. Di Tahum pertama operasionalnya (2007) mereka berhasil melai premi sebesar Rr20 miliar. Tahun ini, menurut Direktur pemasaran PT AJ CAR Hero Samudra, Target perolehan premi naik 150% menjadi Rp50 miliar.
Sementara itu, Divisi Syariah AJB Bumi putera menargetkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 137% menjadi Rp237% miliar pada 2008. Untuk mencapai itu, divisi yang baru berusia tiga tahun itu akan menfokuskan pada ekspansi organik perusahaan.